Janji Perlindungan lewat Perdukunan, Istri Kades tertipu 2 Miliar, Ini Modus dan Rincian Penipuannya
Tipu Istri Calon Kades hingga 2 Miliar, Begini Modus dan Korbannya--(dokumen/radarkaur.co.id)
" Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.Ik, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH, Rabu 24 Mei 2023.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: