BKH PGRI Desak Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Rawan jadi Objek Politisasi Cakada

BKH PGRI Desak Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Rawan jadi Objek Politisasi Cakada

BKH PGRI Desak Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Rawan jadi Objek Politisasi Cakada--(dokumen/radarkaur.co.id)

RADARKAUR.CO.ID - Badan Khusus Honorer Persatuan Guru Republik Indonesia (BKH PGRI) desak masa kontrak kerja PPPK dihapus.

BKH PGRI menilai masa kontrak kerja PPPK yang tercantum itu rawan jadi objek politisasi cakada (calon Kepala daerah).

Sebagaimana diketahui bahwa masa kontrak kerja PPPK boleh ditetapkan 1 tahun, 2 tahun atau paling maksimal 5 tahun.

Selain itu pihak yang menandatangani masa kontrak kerja PPPK adalah pemerintah daerah.

BACA JUGA:UMKM, Gula Aren Meningkatkan Pendapatan Warga Nagarantai

BACA JUGA:Lagi, 1 Warga Kaur Positif HIV, Diduga Suka Gonta Ganti Pasangan

Dengan kondisi itu, maka PPPK merupakan salah satu objek yang rawan terkena imbas politik pemilihan kepala daerah.

"Kalau cakada yang tidak didukung menang, maka hal itu menjadi tanda bahaya bagi PPPK. Karena bisa saja masa kontrak kerja tidak diperpanjang, dengan berbagai alasan yang dibuat-buat," Ketua BKH PGRI Riau Eko Wibowo.

Untuk itu ia memandang usulan Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani agar PPPK tidak ada masa kontraknya merupakan gagasan sangat jenius.

Dengan menghilangkan masa kontrak kerja PPPP, menurut Eko, maka PPPK akan merasa menjadi aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA:Jika Masa Kontrak Kerja PPPK Habis, Pasti Diperpanjang atau Tidak? Jawaban BKN RI Bikin Khawatir

BACA JUGA:Dukungan agar Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Dirjen GTK Nunuk Suryani Siap Perjuangkan

Sebab, dengan adanya masa kontrak, seorang PPPK sudah seperti tenaga honorer.

"UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah menyebutkan ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Sayangnya di lapangan, PPPK dianggap honorer saja dan dipandang sebelah mata," terang Ekowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: