Bukan Soal Politik, Masa Kontrak Kerja PPPK Diperpanjang jika Syarat Ini Tercapai

Bukan Soal Politik, Masa Kontrak Kerja PPPK Diperpanjang jika Syarat Ini Tercapai

Bukan Soal Politik, Masa Kontrak Kerja PPPK Diperpanjang jika Syarat Ini Tercapai --(dokumen/radarkaur.co.id)

Sementara untuk ekspektasi kinerja adalah hasil penilaian kerja dan perilaku kerja pegawai.

Penilaian ekspektasi dalam SKP sangat menentukan masa depan dari karir pegawai PPPK bersangkutan.

BACA JUGA:BKH PGRI Desak Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Rawan jadi Objek Politisasi Cakada

BACA JUGA:2 Syarat Masuk Marketplace Guru, Digadang jadi Solusi Memenuhi Kebutuhan Guru

Dalam Permenpan RB No. 6 Tahun 2022 disebutkan bahwa evaluasi kinerja dibagi 2.

Yakni evaluasi kinerja periodik dan evaluasi kinerja tahunan.

Seemantara pada Perencanaan kinerja terdiri dari penyusunan serta penetapan SKP.

Pimpinan akan melakukan dialog kinerja dengan pegawai dalam penetapan serta klarifikasi ekspektasi.

BACA JUGA:Nunuk Suryani Ungkap Rencana Rekrutmen PPPK Guru, Tapi Termasuk Bengkulu dan Lampung Cuma Usul Segini..

BACA JUGA:Dukungan agar Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Dirjen GTK Nunuk Suryani Siap Perjuangkan

Dan selanjutnya menetapkan dan mengklarifikasi ekspektasi?

Berikut kedelapan tahap dalam menetapkan ekspektasi kinerja:

1. Melihat gambaran keseluruhan organisasi dalma dokumen rencana strategis instansi atau unit kerja serta perjanjian kinerja pada unit kerja.

2. Menetapkan ekspektasi hasil kerja maupun perilaku kerja dari pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri, kemudian mencantumkannya ke dalam isian SKP.

3. Melakukan penyusunan manual indikator kinerja untuk dokumen SKP oleh pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: