Seleksi PPG Daljab 2023 Dimulai, Simak Kategori, Timeline dan Berkas Syarat Pendaftaran Berikut

Seleksi PPG Daljab 2023 Dimulai, Simak Kategori, Timeline dan Berkas Syarat Pendaftaran Berikut

Seleksi PPG Daljab 2023 Dimulai, Simak Kategori, Timeline dan Berkas Syarat Pendaftaran Berikut--(dokumen/radarkaur.co.id)

Berikut adalah timeline jadwal seleksi administrasi program PPG Dalam Jabatan tahun 2023:

a. Pendaftaran atau pengajuan berkas dilaksanakan pada tanggal 30 Mei sampai dengan 11 Juni 2023

b. Perbaikan berkas dilaksanakan pada tanggal 12-28 Juni 2023

c. Verifikasi dan validasi oleh petugas dilaksanakan pada tanggal 12 Juni sampai dengan 1 Juli 2023

d. Pengumuman hasil dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2023

 

Berikut ini merupakan berkas yang wajib diunggah pada seleksi administrasi PPG Daljab 2023 yaitu:

- Scan ijazah S1 atau D4 (asli atau fotokopi legalisir dari perguruan tinggi). Guru dengan ijazah S1 atau setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

- Scan SK pengangkatan pertama sebagai seorang pengajar atau guru (asli atau fotokopi legalisir dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kota/Kab).

- Scan (asli atau fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian berikut ini:

1. Untuk guru PNS SK kenaikan pangkat terakhir (asli atau fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kota/Kota/BKD)

2. Untuk guru PPPK SK pengangkatan yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 (asli atau fotokopi legalisir dari Dinas Pendidikan Provi/Kota/Kab/BKD)

3. Untuk guru non ASN di sekolah negeri SK pengangkatan dua tahun terakhir yaitu (tahun 2021/2022 dan tahun 2022/2023) asli atau fotokopi legalisir dari Dinas Pendidikan Prov/Kota/Kab/BKD)

4. Untuk guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakn oleh masyarakat SK pengangkatan dua tahun terakhir (tahun 2021/2022 dan tahun 2022/2023) asli atau fotokopi legalisir dari ketua yayasan

- Scan SK pembagian tugas mengajar terakhir yaitu pada tahun ajaran 2022/2023 (asli atau fotokopi legalisir dari Kepala Sekolah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: