Berikut Syarat Dispensasi Menikah Dibawah Umur
Syarat Nikah Bawah Umur--(dokumen/radarkaur.co.id)
5. Fotocopy Warna 2 orang saksi.
Dalam pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan, menekankan bahwa permintaan dispensasi kepada pengadilan harus disertai alasan yang kuat.
Bahkan, harus juga disertai dengan bukti-bukti yang mendukung untuk diberikannya dispensasi kawin.
Beberapa alasan untuk mengajukan dispensasi yakni hamil di luar nikah, melakukan hubungan layaknya hubungan suami dan istri, ditangkap oleh masyarakat karena selalu berdua-duaan, dan putus sekolah.
"Alasan kenapa mengajukan dispensasi harus disebutkan. Ini yang terkadang jadi pertimbangan catin dibawah umur enggan mengajukan Dispensasi Nikah," ujarnya.
BACA JUGA:Panglima TNI Mutasi 68 Perwira Tinggi TNI, Termasuk bertugas di BIN
BACA JUGA:Dipicu Reunian, Kota Tetangga Bengkulu Ini Sumbang 100 Janda Baru per Hari
Terjadinya menikah dibawah umur diakibatkan karena kurangnya perhatian dari orang tua, kurangnya pemahaman agama serta pergaulan yang sudah melampaui batas.
Sehingga mengakibatkan mau tidak mau harus menikah.
Lebih lanjut disampaikan akibat menikah dibawah umur diantaranya Angka penceraian meningkat, Banyak menimbulkan persoalan kesehatan ibu dan anak.
Kemudian Ketidakstabilan emosional pada rumah tangga, Perencanaan ekonomi belum mapan dan Cita -cita yang lebih baik akan sirna.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: