Anda Berhak Dapat Daging Kurban? Simak Penjelasan Berikut!

Anda Berhak Dapat Daging Kurban? Simak Penjelasan Berikut!

Anda Berhak Dapat Daging Kurban? Simak Penjelasan Berikut!--ilustrasi net

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah ra, juga disebutkan: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ia berkata: Pada zaman Rasulullah saw, ada beberapa keluarga dari penduduk suatu desa berdatangan (menanyakan) tentang daging kurban. Rasulullah saw menjawab: ‘Simpanlah selama tiga hari, kemudian shadaqahkanlah sisanya’. Namun setelah itu, kemudian mereka mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang membuat tempat air dari (kulit) hewan kurban, lalu mereka mengisinya dengan samin’. Rasulullah saw bertanya: ‘Apa maksudnya?’ Mereka menjawab: ‘Anda telah melarang makan daging kurban lewat dari tiga hari’. Kemudian Rasulullah saw bersabda: ‘Hanyasanya saya melarang kamu sekalian karena masih banyak orang yang membutuhkan; maka makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah’.” [Muttafaq ‘Alaih].

BACA JUGA:Daging Kurban Rebus Dahulu 30 Menit Sebelum Diolah, Simak Pesan Spesialis Gizi Ini

BACA JUGA:Hari Raya Idul Adha 1443 H, Astra Motor Bengkulu Serahkan 2 Ekor Hewan Kurban 

Dari teks yang disebutkan, dapat disimpulkan bahwa daging kurban memiliki tujuan yang berbeda dalam distribusinya.

Pertama, daging kurban dimaksudkan untuk digunakan oleh orang yang berkurban sendiri (shahibul-kurban), entah itu dimasak dan langsung dikonsumsi atau disimpan untuk digunakan kemudian.

Kedua, daging kurban dapat diberikan sebagai sedekah kepada orang yang meminta-minta (fakir miskin).

Ketiga, daging kurban dapat diberikan sebagai sedekah kepada orang yang tidak meminta-minta, sesuai dengan kehendak shahibul-kurban.

Meskipun tidak ada penjelasan yang spesifik dalam al-Qur’an dan hadis mengenai pembagian daging kurban dalam proporsi tertentu, namun diperhatikan bahwa al-Qur’an menekankan pentingnya perhatian terhadap kaum fakir miskin.

BACA JUGA:Pusaka Keris Santan Kerajaan Kaur ini konon Milik si Lidah Pahit dibuat Empu Sugati Zaman Majapahit

BACA JUGA:Menyimpan Pusaka Ghaib dalam Tubuh, 3 Weton Menurut Primbon Jawa Ini Punya Karomah Sakti

Oleh karena itu, dalam membagikan daging kurban, perhatian dan prioritas harus diberikan kepada kaum fakir miskin, selain bagi shahibul-kurban sendiri atau untuk disedekahkan kepada orang lain.

Demikian penjelasan tentang siapa yang berhak dapat daging kurban.

Semoga bermanfaat.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: