Dirjen GTK Kemendikbud Usulkan Kontrak PPPK Guru Perpanjang Otomatis hingga Pensiun, Ini Jawaban Kemenpan

Dirjen GTK Kemendikbud Usulkan Kontrak PPPK Guru Perpanjang Otomatis hingga Pensiun, Ini Jawaban Kemenpan

Dirjen GTK Kemendikbud Usulkan Kontrak PPPK Guru Perpanjang Otomatis hingga Pensiun, Ini Jawaban Kemenpan--(dokumen/radarkaur.co.id)

Lewat surat itu, Kementerian PAN-RB memaparkan beberapa peraturan terkait PPPK, yaitu:

1. Pada pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebut penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

BACA JUGA:Dulu jadi Mata Uang Koloni Inggris di Bengkulu, Uang Kuno Berusia 300 Tahun ini Muncul di E-Bay, Tau Nilainya?

BACA JUGA:Manisnya Dana BOK yang jadi Gula-Gula dan Sapi Perah para Pejabat dan Stunting yang belum Teratasi

2. Pada pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK disebutkan:

- Ayat 1 berbunyi masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kerja.

- Ayat 2 berbunyi perpanjangan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah memperoleh persetujuan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

- Ayat 4 berbunyi dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, PPK wajib memberikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada kepala BKN.

BACA JUGA:Naik Status Kasus Dana BOK 2022, Penyidik Kejari Kaur Temukan Motif Fiktif dan Mark Up buat Setoran ke Atas

BACA JUGA:Berikut 12 Besar Calon Bawaslu Kota Bengkulu, Kaur, Bengkulu Selatan, Seluma dan Benteng

3. Pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dikatakan, usulan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja disampaikan kepada Menteri PAN-RB paling lambat 6 bulan sebelum masa hubungan perjanjian kerja berakhir.

- Apabila usulan tak dijawab dalam jangka waktu 3 bulan sejak usulan, maka usulan yang dimaksud akan dianggap disetujui.

- Dalam peraturan yang sama pasal 5 ayat 3 dikatakan bahwa perpanjangan hubungan perjanjian kerja antara PPPK dan PPK didasarkan pada pencapaian atau penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan instansi setelah disetujui PPK.

***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: