Puluhan Karyawan yang di-PHK PT USBG Lapor ke DPRD Kaur
Karyawan yang di-PHK PT USBG Lapor ke DPRD Kaur--(dokumen/radarkaur.co.id)
"Bukankah masuknya perusahaan untuk kesejahteraan masyarakat Kaur," tegas Juraidi.
Sementara Kades Wayhawang, Ahmad Marzuki juga mempertanyakan soal keabsahan tenaga kerja di perusahaan PT USBG mengenai ikatan kerja atau sistem kontrak kerja karyawan.
BACA JUGA:Aksi Pelaku Kejahatan Hipnotis di Kaur Terekam CCTV, Berikut Penampakannya
BACA JUGA:KUR Pegadaian Syariah Pinjam Uang Rp10 juta tanpa Agunan, Angsuran Rp300 ribuan
Dengan jelasnya kontrak kerja, karyawan bisa menggunakan hak serta kewajiban mereka, tanya kades kepada Pimpinan PT USBG, Lunto.
Lanjut Ahmad Marzuki, Tidak hanya perusahaan PT USBG tetapi perusahaan lainnya yang ada di Kabupaten Kaur.
Karena dengan kerapian dalam bermanajemen, tidak akan menimbulkan komplain dengan karyawan dan tidak akan terjadi keributan di tengah-tengah masyarakat Wayhawang.
Menanggapi permintaan serta arahan yang diberikan, Pimpinan PT USBG, Lunto mengatakan dengan terjadinya karyawan dirumahkan disebabkan perusahaannya mengalami kerugian berturut-turut sejak tahun 2021.
BACA JUGA:Simak Cara dan Syarat Pengajuan KUR Pegadaian Syariah, Dijamin Langsung ACC
BACA JUGA:Presiden Jokowi Tiba di Kota Bengkulu, Langsung Menuju Hotel Mercure
Lunto dalam penyampaiannya, Pihak PT USBG menyadari bahwa pekerja adalah aset perusahaan seperti karyawan.
Kedekatan terhadap Karyawan terus diupayakan. Seperti salah satu karyawan yang tidak masuk kerja karena mengurusi istrinya sakit, gajinya tetap dibayar, jelas Pak Lunto.
Dari hasil dengar pendapat, Pimpinan rapat beserta Anggota DPRD Kaur yang hadir dan pihak manajemen perusahaan PT USBG, Ketua Asosiasi, Kepala Dinas Disnakertrans Kaur beserta Karyawan yang dirumahkan, sepakat bersama-sama untuk melakukan musyawarah mencari solusi yang terbaik.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: