Cegah Teror Pinjol Ilegal akibat Galbay, Periksa Kembali Pinjol Berizin dan Terdaftar di OJK 2023
Cegah Teror Pinjol Ilegal akibat Galbay, Periksa Kembali Pinjol Berizin dan Terdaftar di OJK 2023--(dokumen/radarkaur.co.id)
Pinjol kemudian menjadi sorotan.
Meskipun beberapa pinjol melaksanakan aktivitas jasa keuangan secara profesional.
BACA JUGA:TERBARU, PT KAI Hadirkan Kereta Luxury Generasi 3, Fasilitas Wow dengan Harga Terjangkau
Namun ada juga pinjol yang beraktivitas secara ilegal dan cenderung merugikan pelanggan.
Untuk itu, radarkaur.co.id mencoba menghadirkan beberapa pinjol yang berizin dan terdaftar di OJK 2023.
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan akan mengawasi aktivitas setiap transaksi pinjol yang berizin dan terdaftar itu.
Selain itu data pelanggan yang sudah dipegang oleh lembaga pinjol itu akan diawasi dengan ketat agar tidak disalahgunakan.
BACA JUGA:Cara Download AkuLaku Agar langsung Dapat Uang Tunai Rp300 ribu, Ikuti mulai Langkah Pertama
Dengan pengawasan dari OJK maka Pinjol akan melakukan aktivitas secara transparan.
OKJK emberikan jaminan keamanan terhadap masyarakat yang menggunakan jasa pinjol yang terdaftar dan berizin itu.
Karena itu OJK hanya merekomendasikan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pinjol agar hanya menggunakan pinjol terdaftar dan berizin saja.
"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK," kata OJK dikutip dari laman resmi.
BACA JUGA:SELAMAT BERTUGAS, Ahmad Ali Jabat Ketua Bawaslu Rejang Lebong periode 2023-2028
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: