Cegah Teror Pinjol Ilegal akibat Galbay, Periksa Kembali Pinjol Berizin dan Terdaftar di OJK 2023

Cegah Teror Pinjol Ilegal akibat Galbay, Periksa Kembali Pinjol Berizin dan Terdaftar di OJK 2023

Cegah Teror Pinjol Ilegal akibat Galbay, Periksa Kembali Pinjol Berizin dan Terdaftar di OJK 2023--(dokumen/radarkaur.co.id)

Cegah Teror Pinjol Ilegal akibat Galbay, Periksa Kembali Pinjol Berizin dan Terdaftar di OJK 2023

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan peristiwa teror pinjol hingga mengakibatkan korban jiwa.

Dimana salah seorang karyawati Indomaret bernama Lilan Lantu memutuskan mengakhiri hidupnya sendiri.

Karyawati Indomaret di Kota Gorontalo itu memutuskan mengakhiri hidup setelah terjerat pinjol ilegal.

BACA JUGA:Rayakan Kemerdekaan RI ke 78 di Etnomir Pusat Kebudayaan Negara Rusia

BACA JUGA:Iran - Arab Saudi Sepakat Implementasikan Perjanjian Bersama tentang Keamanan dan Ekonomi

Pinjol ilegal menipunya hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Padahal awalnya Lilan Lantu itu ingin meminjam uang Rp15 juta dari pinjol.

Namun ia diminta mentranfer uang sebesar Rp3,5 juta sebagai biaya administrasi.

Setelah Karyawati Indomaret itu mentranfer uang, ternyata uang pinjaman itu tidak dikirim.

BACA JUGA:REKOMENDASI TERBAIK OJK 2023, Pinjol Cepat Cair dan Dijamin Aman

BACA JUGA:Cara Cepat dan Mudah Dapat Pinjol Easycash Limit hingga Rp30 juta tanpa Agunan, 10 Menit Cair

Sementara uang yang sudah ia tranfer itu merupakan uang toko Indomaret yang ia pakai.

Peristiwa karyawati Indomaret di Kota Gorontalo itu mengguncang tanah air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: