Perusahaan Jasa Konstruksi dan Jasa Outsourcing Wajib Daftar Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan atau Dituntut
Perusahaan Jasa Konstruksi dan Jasa Outsourcing Wajib Daftar Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan atau Dituntut--radarkaur.co.id
BACA JUGA:Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Cek Saldo DANA JHT lewat Aplikasi JMO
Keduanya perusahaan itu digugat secara perdata oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Tuntutan perdata itu dilakukan dalam rangka menegakkan kepatuhan terhadap peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kejari Kediri menggugat kedua perusahaan tersebut pada 25 Agustus 2023 lalu dalam rangka melaksanakan kewenangan Kejaksaan untuk mewakili pemerintah dalam hal proses hukum perdata.
Kedua perusahaan tersebut terbukti menunggak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan berkategori macet.
BACA JUGA:Jumlah per Bulan Tabung Gas yang Bisa Dibeli pasca Aturan Baru Elpiji 3 kg
BACA JUGA:3 Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via HP, Bisa lewat Aplikasi JMO atau Situs Resmi
“Penegakan kepatuhan terhadap perusahaan atas kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, juga manfaatnya untuk peserta atau karyawan perusahaan tersebut. Kami jadikan ini contoh bagi perusahaan lain yang menunggak agar patuh. Sekaligus memberikan hak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kajari Kediri.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo menyambut positif terhadap penegakan kepatuhan terhadap perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Karena dengan adanya iuran peserta yang menunggak dapat menghambat hak hak yang seharusnya diterima oleh peseta BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, DANA JHT Boleh Dicairkan tanpa Resign
BACA JUGA:4 Cara Cairkan Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Bisa Lewat Online atau Offline
“Dengan adanya penegakan kepatuhan ini, akan kami jadikan contoh bagi perusahaan lainnya agar dapat mematuhi ketentuan serta dapat membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sercara patuh dan rutin,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Imam Haryono Safii, mengatakan gugatan kepada perusahaan ini harus kami lakukan untuk memulihkan hak-hak peserta kami.
Sebab hal ini akan memberikan yang terbaik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: