Sukses di Usia Muda, Hidup Tenang tanpa Utang di Kala Tua
Sukses di Usia Muda, Hidup Tenang tanpa Utang di Kala Tua--radarkaur.co.id
BPJS Ketenagakerjaan memberikan Perlindungan bagi jasa para pekerja konstruksi.
Adapun jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja konstruksi bisa didapatkan dalam bentuk sebegai berikut:
1. Jaminan Kematian (JKM)
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan via JMO, Cepat pasti Membayar
4. Pekerja Migran Indonesia atau PMI
Pekerja Migran Indonesia atau PMI yang bekerja di luar negeri juga mendapatkan jaminan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ada 4 manfaat yang bisa didapatkan peserta PMI BPJS Ketenagakerjaan yaitu:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Jaminan Kematian (JKM)
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
4. Manfaat Khusus mulai kerugian atas tindakan pihak lain sampai ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: