Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Cara Mudah Dapatkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Tanpa Resign Cukup Lewat HP pasti dibayar

Cara Mudah Dapatkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Tanpa Resign Cukup Lewat HP pasti dibayar

Cara Mudah Dapatkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Tanpa Resign Cukup Lewat HP pasti dibayar--ilustrasi

BACA JUGA:Kekhawatiran Warung Kecil setelah Aturan Baru Elpiji 3 Kg Berlaku, Begini Solusi dari Kementerian ESDM

Peserta harus mellakukan swafoto dengan menekan ‘Ambil Gambar’ sesuai ketentuan yang diinformasikan BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian lengkapi data berupa NPWP dan rekening bank yang aktif untuk pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Jika sudah, pilih ‘Selanjutnya’.

Setelah itu BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rincian saldo JHT yang dapat diklaim, lalu pilih ‘Selanjutnya’.

Periksa lagi seluruh data yang muncul dilayar. Pastikan tidak ada yang salah terutama nomor rekening. Jika sudah benar, lalu pilih ‘Konfirmasi’.

BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan via JMO, Cepat pasti Membayar

BACA JUGA:Cek Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan dan Cairkan via Aplikasi JMO dan Portal Lapak Asik, Simak Caranya

Dengan begitu maka seluruh pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil. Peserta hanya perlu menunggu pembayaran masuk ke rekening bank yang telah diberikan.

Anda bisa kembali memeriksa pengajuan pengajuan klaim apakah sudah diproses atau belum. Semua bisa anda pantau melewati menu ‘Tracking Klaim’.

Dalam BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, peserta terbagi menjadi 4 kategori.

Yaitu Pekerja Penerima Upah (PU), Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Masing-masing tentu punya jaminan yang berbeda. Yuk simak jaminan apa saja yang diterima:

BACA JUGA:Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Makin Mudah, Cukup Lewat Ponsel

BACA JUGA:Dari Jembatan Manula Roadshow Bus KPK Istirahat di Masjid Al Kahfi, Kemudian Lanjut Perjalanan, Ini Tujuannya

Pekerja Penerima Upah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: