Cara Menjadi Pengecer Gas di Warung Kecil pasca Aturan Baru Elpiji 3 kg
Cara Menjadi Pengecer Gas di Warung Kecil pasca Aturan Baru Elpiji 3 kg--antara
Berikut merupakan cara menjadi pengecer gas elpiji 3 kg untuk bisnis di rumah.
Pemerintah telah mengatur pendistribusian gas LPG 3 kg dalam peraturan keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023.
BACA JUGA:Menyambut Hari Pelanggan Nasional, Blibli Gelar Mega Brand Festival 9.9, Ini Tanggalnya
BACA JUGA:Sukses di Usia Muda, Hidup Tenang tanpa Utang di Kala Tua
Peraturan tersebut berbunyi “Sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakukan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu.”
Untuk menjadi pengecer gas elpiji 3 kg, tahap pertama yang harus dilakukan yaitu melakukan pendaftaran agen gas elpiji di Pertamina.
Adapun persyaratan yang harus untuk melakukan pendaftaran agen resmi gas elpiji 3 kg adalah sebagai berikut:
- Hasil scan KTP.
- NPWP Perusahaan.
- Bukti penguasaan lahan.
- Bukti saldo rekening yang akan diperlukan dalam melengkapi isian data dalam aplikasi online.
- Akta pendirian perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.
- Bukti saldo rekening atas nama pemilik atau badan usaha.
- Fotokopi bukti kepemilikan atas usaha sejenis jika ada, Misalnya: agen LPG PSO, Pangkalan LPG, dan yang lainnya.
- Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina jika ada, Misalnya: bukti sebagai pangkalan LPG PSO termasuk sumber agen penyuplai, agen LPG, SPBE, dan yang lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: