Cara Menjadi Pengecer Gas di Warung Kecil pasca Aturan Baru Elpiji 3 kg

Cara Menjadi Pengecer Gas di Warung Kecil pasca Aturan Baru Elpiji 3 kg

Cara Menjadi Pengecer Gas di Warung Kecil pasca Aturan Baru Elpiji 3 kg--antara

Berikut merupakan cara menjadi pengecer gas elpiji 3 kg untuk bisnis di rumah.

Pemerintah telah mengatur pendistribusian gas LPG 3 kg dalam peraturan keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023.

BACA JUGA:Menyambut Hari Pelanggan Nasional, Blibli Gelar Mega Brand Festival 9.9, Ini Tanggalnya

BACA JUGA:Sukses di Usia Muda, Hidup Tenang tanpa Utang di Kala Tua

Peraturan tersebut berbunyi “Sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakukan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu.”

Untuk menjadi pengecer gas elpiji 3 kg, tahap pertama yang harus dilakukan yaitu melakukan pendaftaran agen gas elpiji di Pertamina.

Adapun persyaratan yang harus untuk melakukan pendaftaran agen resmi gas elpiji 3 kg adalah sebagai berikut:

- Hasil scan KTP.

- NPWP Perusahaan.

- Bukti penguasaan lahan.

- Bukti saldo rekening yang akan diperlukan dalam melengkapi isian data dalam aplikasi online.

- Akta pendirian perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.

- Bukti saldo rekening atas nama pemilik atau badan usaha.

- Fotokopi bukti kepemilikan atas usaha sejenis jika ada, Misalnya: agen LPG PSO, Pangkalan LPG, dan yang lainnya.

- Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina jika ada, Misalnya: bukti sebagai pangkalan LPG PSO termasuk sumber agen penyuplai, agen LPG, SPBE, dan yang lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: