Jelang Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Polisi di Labura Gerebek Gudang Pengoplosan Elpiji
Jelang Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Polisi di Labura Gerebek Gudang Pengoplosan Elpiji--ilustrasi
Dari peristiwa itu kepolisian menangkap 6 orang yang sedang melakukan pemindahan elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan selang.
Dari enam orang yang diamankan telah ditetapkan dua orang yang bertindak sebagai operator menjadi tersangka, masing-masing IQ (24) dan RD (16)–keduanya warga Desa Damuli Pekan.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman KUR BNI 2023 secara Online dan Offline, Limit Pinjaman Rp500 juta
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 55 Undang-Undang Migas, dan terancam pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu 170 tabung elpiji 3 kg, 71 tabung 12 kg, dua obeng, 21 buah karet gas, 50 alat suntik pemindah gas, 57 hologram tabung 12 kg, 391 tutup tabung gas 3 kg dan dua spidol tinta.
Ps Kasubdit 4 Tipiter Polda Sumut, Kompol Jerico Lavian Chandra mengatakan polisi masih memburu pemilik pangkalan elpiji opolosan bernama Ahmad Almadhani Pasaribu dan pangkalan gas Siti Aisyah Munthe.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BNI 2023 Plafon Rp25 Juta hingga Rp500 juta berlaku Bulan September
Disebutkan bahwa pangkalan gas tersebut selama ini memasok kebutuhan elpiji untuk wilayah Aceh, Labuhanbatu dan Asahan.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: