Jelang Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Polisi di Labura Gerebek Gudang Pengoplosan Elpiji

Jelang Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Polisi di Labura Gerebek Gudang Pengoplosan Elpiji

Jelang Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Polisi di Labura Gerebek Gudang Pengoplosan Elpiji--ilustrasi

Jelang Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Polisi di Labura Gerebek Gudang Pengoplosan Elpiji

LABURA, RADARKAUR.CO.ID - Menjelang penerapan aturan baru elpiji 3 kg yang mulai dilaksanakan 1 Januari 2024, kepolisian semakin memaksimalkan operasi penindakan.

Penindakan dilakukan terhadap pihak yang melakukan kegiatan pengoplosan gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg.

Dimana gas elpiji 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung gas elpiji 12 kg.

BACA JUGA:Terbaru, Resmi dari Pertamina! Daftar Harga Elpiji 3 kg Melon dan Bright Gas 5,5 kg, Selasa 5 September 2023

BACA JUGA:8 Fakta Aturan Baru Elpiji 3 Kg yang Berlaku mulai 1 Januari 2024

Kegiatan pengoplosan gas dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg non subsidi bertujuan untuk mendapatkan keuntungan lebih.

Sebab gas hasil oplosan dari tabung gas elpiji 3 kg akan menjadi lebih mahal jika dijual dengan tabung gas 12 kg.

Aturan baru elpiji 3 kg yang sudah ditetapkan dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2024 itu salah satunya bertujuan untuk mencegah penyelewengan dalam pendistribusian gas elpiji bersubsidi.

Seperti yang dilakukan oleh kelompok pengoplosan gas yang terjadi di Dusun Suka Jadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sanksi Agen dan 10 Pangkalan Elpiji di Pulau Belitung, Penerapan Aturan Baru Elpiji 3 Kg

BACA JUGA:Dipengaruhi Aturan Baru Elpiji 3 kg, Kuota Elpiji Subsidi Naik tahun depan

Kegiatan pengoplosan itu berhasil iungkap dan digrebek oleh tim Subdit 4 Tipiter Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu.

Penggerebekan itu terjadi di gudang tempat pemindahan elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram, Senin 4 September 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: