Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Agen Elpiji 3 Kg di Bengkulu Diringkus Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Agen Elpiji 3 Kg di Bengkulu Diringkus Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Agen Elpiji 3 Kg di Bengkulu Diringkus Ditreskrimsus Polda Bengkulu--ilustrasi

Agen Elpiji 3 Kg di Bengkulu Diringkus Ditreskrimsus Polda Bengkulu

CURUP, RADARKAUR.CO.ID - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu meringkus pelaku penyelewengan atau penyalahgunaan niaga Gas elpiji 3 kg.

Penindakan itu dilakukan sesuai dengan aturan baru elpiji 3 kg.  

Pengungkapan dilakukan oleh Personel Subdit I Indaksi Ditreskrimsus Polda Bengkuludi Kelurahan Talang Bening, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong (RL), Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Hingga 9 Maret 2024: Bank Sentral Rusia Perluas Pembatasan Penarikan Uang Asing

BACA JUGA:Bersiap Hadapi Aturan Baru Elpiji 3 kg, ASN di Kediri Ramai-Ramai Tukarkan Gas Melon ke Bright Gas 5,5 Kg

Kegiatan itu adalah sebagai upaya untuk menindak pelaku penyelewengan terhadap gas elpiji 3 kg yang banyak disalahgunakan.

Karena gas elpiji 3 kg hanya diperuntukan bagi warga kurang mampu sebagaimana yang telah diatur dalam aturan baru elpiji 3 kg.

Aturan baru itu untuk mencegah penyelewengan seperti pengoplosan gas elpiji dari tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi kepada tabung gas elpiji 12 kg non subsidi.

Sehingga pedagang mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.

BACA JUGA:Cara Memasang Elpiji 3 kg pada Kompor Gas Bagi Pemula, Kuasai Sebelum Aturan Baru Berlaku 1 Januari 2024

BACA JUGA:Aturan Baru Elpiji 3 Kg Belum Berlaku, Daerah Mulai Perketat Penyaluran Gas Subsidi

Pada aturan baru elpiji 3 kg itu, pembelian gas bersubsidi harus menggunakan KTP dan KK.

Dan pembeli sudah terdata dalam sistem website yang sudah terintegrasi dengan database milik Kemensos RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: