Aturan Baru Elpiji 3 Kg Belum Berlaku, Daerah Mulai Perketat Penyaluran Gas Subsidi
Aturan Baru Elpiji 3 Kg Belum Berlaku, Daerah Mulai Perketat Penyaluran Gas Subsidi--ilustrasi
Aturan Baru Elpiji 3 Kg Belum Berlaku, Daerah Mulai Perketat Penyaluran Gas Subsidi
LAMPUNG, RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian ESDM sudah menetapkan Aturan Baru Elpiji 3 Kg.
Aturan baru elpiji 3 kg itu tegas dimuat dalam keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Disebutkan bahwa untuk mendapatkan elpiji subsidi harus menggunakan KTP dan KK.
BACA JUGA:Cara Pendaftaran jadi Agen Resmi Pertamina Gas elpiji 3 kg secara Online, Siapkan 10 Syarat ini
Akan tetapi disebutkan juga bahwa aturan baru elpiji 3 kg itu baru berlaku per 1 Januari 2024.
Dimana PT Pertamina Patra Niaga baru akan memulai pendataan dan mendaftarkan warga yang berhak menerima ke dalam sistem berbasis web.
Rencananya, begitu dimulai 1 Januari 2024 nanti maka hanya warga yang sudah terdata itu yang dapat membeli gas elpiji 3 kg.
Adapun warga yang terdata dan berhak untuk membeli gas elpiji 3 kg adalah warga yang berasal dari 4 kategori masyarakat.
BACA JUGA:8 Fakta Aturan Baru Elpiji 3 Kg yang Berlaku mulai 1 Januari 2024
BACA JUGA:Cara Pengajuan KUR BNI Online Tanpa Jaminan, Punya 4 Syarat ini Pencairan Lancar Seperti Jalan Tol
Meliputi kategori warga rumah tangga miskin, kategori nelayan, kategori petani dan kategori pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) jenis masakan.
Akan tetapi meskipun sudah disampaikan bahwa aturan baru elpiji 3 kg berlaku efektif 1 Januari 2024, namun sudah banyak daerah yang mulai perketat penyaluran gas subsidi.
Di beberapa daerah mulai memberlakukan syarat KTP dan KK untuk mendaptkan gas elpiji 3 kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: