Aturan Baru Elpiji 3 Kg Belum Berlaku, Daerah Mulai Perketat Penyaluran Gas Subsidi
Aturan Baru Elpiji 3 Kg Belum Berlaku, Daerah Mulai Perketat Penyaluran Gas Subsidi--ilustrasi
Dengan adanya pendataan pembeli sesuai dengan KTP dan KK.
Maka pembeli di pangkalan akan dapat diawasi melalui aplikasi yang dimiliki.
Sebab pemilik KTP dibatasi untuk membeli gas elpiji per bulannya.
Jika gas elpiji 3 kg kegunaan untuk pribadi maka hanya dapat kuota 5 tabung per bulan.
BACA JUGA:Aturan Baru KUR 2023, Bank Penyalur WAJIB Tanpa Agunan dan Permudah Syarat Pengajuan Pinjaman
BACA JUGA:Masyarakat Kategori Berhak dapat Elpiji 3 kg tapi Tak Terdata, Aturan Baru Sudah sangat Tegas
Sementara jika kegunaan gas elpiji untuk UMKM sektor masakan, maka akan mendapatkan tabung gas 10 buah perbulan.
Dengan adanya pembatasan itu maka dapat mencegah terjadi penyelewengan gas elpiji 3 kg.
Penyelewengan yang paling rentan terjadi adalan perbuatan pengoplosan gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.
Dimana setelah dioplos ke tabung 12 kg, maka harga jual gas akan lebih tinggi karena sudah dijual dengan harga non subsidi.
BACA JUGA:Antisipasi Kuota Elpiji 3 Kg dan Solar Subsidi Jebol, Bos Pertamina Ingin Maksimalkan Mypertamina
Sementara itu di Kabupaten Batang Jawa Tengah, pemerintah mulai menerapkan pembatasan pembelian gas elpiji 3 kg dengan harus menyertakan KTP dan KK adalah sebagai cara untuk memulai pendataan.
Data yang sudah ada itu nanti akan dimasukan ke basis data Kemensos RI.
Pihdak Pemda Kabupaten Batang melalui Kepala Dinas Perindagkop Subiyanto menyampaikan bahwa belum ada penerapan aturan baru elpiji 3 kg didaerah itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: