Aturan Baru Elpiji 3 Kg Belum Berlaku, Daerah Mulai Perketat Penyaluran Gas Subsidi
Aturan Baru Elpiji 3 Kg Belum Berlaku, Daerah Mulai Perketat Penyaluran Gas Subsidi--ilustrasi
Seperti di Bandar Lampung Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Kredivo: Bukan Pinjaman Online Biasa, Beli Sekarang Bayar Nanti, 30 Hari Tanpa Bunga
Pembelian gas elpiji 3 kg di berbagai pangkalan harus dengan cara menunjukan KTP dan KK.
Para pemilik pangkalan sudah memasang pengumuman bahwa pembelian gas ditempat itu harus dengan menunjukan KTP dan KK.
Disebutkan bahwa Pembelian dengaan syarat KTP untuk mencegah pembelian dalam jumlah banyak.
Para calon pembeli yang membawa KTP akan dicek dalam di aplikasi. Jika sudah terdata maka akan langsung diberikan gas elpiji 3 kg.
BACA JUGA:Jelang Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Polisi di Labura Gerebek Gudang Pengoplosan Elpiji
Namun jika belum terdata, maka harus daftar baru dulu.
Saat mendaftar, maka petugas pangkalan akan mengecek data yang diberikan berdasarkan KTP dan KK.
Selain itu, apakah pendaftar ini ada dalam data yang dimiliki Kemensos RI.
Karena data Kemensos RI terintegasi dengan website yang dimiliki PT Pertamina Patra Niaga.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman KUR BNI 2023 secara Online dan Offline, Limit Pinjaman Rp500 juta
BACA JUGA:Lengkap dan Terbaru, Syarat, Ketentuan dan Cara Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: