Modal dari KUR BRI 2023, Ini Biaya jadi Agen LPG sebelum Aturan Baru berlaku 1 Januari 2024, Simak Cicilannya!
Modal dari KUR BRI 2023, Ini Biaya jadi Agen Elpiji 3 Kg sebelum Aturan Baru berlaku 1 Januari 2024--radarkaur.co.id
Syarat Sarana dan Prasarana Agen Gas Elpiji
1. Menguasai tanah dan bangunan berupa kantor, outlet, dan gudang milik sendiri atau sewa (yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan/sewa yang luasnya minimal 165 M2) yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.
2. Tempat usaha/gudang dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT PERTAMINA (Persero)/HSE antara lain:
- Ventilasi maksimal 30 cm diatas permukaan lantai gudang dan 40 % dari luasan gudang.
- Lantai gudang setinggi bak truck (panggung) yang dapat diakses langsung untuk loading/unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut.
- Gudang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan dengan tabung.
- Dilengkapi dengan gas detector.
- Dilengkapi peralatan listrik explosion proof.
- Jarak penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan outlet minimal 3 m.
- Penumpukan tabung maximal 4 tumpuk isi dan 5 tumpuk kosong.
3. Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) Unit truck yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun. Jika diperlukan agen memiliki 1 (satu) unit pick up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui truck.
4. Memiliki alat timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas minimal 25 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah diterima oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun.
5. Memiliki alat pemadam api ringan (APAR) ditempatkan di gudang, outlet, dan kendaraan sesuai keterangan hal. 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait). APAR harus diletakkan ditempat yang mudah terjangkau, terutama di dekat pintu/akses masuk.
6. Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang & outlet (antara lain: Rambu-rambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah Terbakar, Dilarang Membanting Tabung).
7. Melengkapi karyawannya dengan identity card, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama agen, logo Elpiji, dan nama petugas yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: