ESDM Keluarkan Acuan Penetapan HET Gas LPG sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg berlaku, Simak Penjelasan Ini
ESDM Keluarkan Acuan Penetapan HET Gas LPG sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg berlaku, Simak Penjelasan Ini--ilustrasi
Kondisi itu menjadi peluang bagi oknum untuk mencari keuntungan dengan menyelewengkan gas tertentu untuk dijual di daerah lain.
“Kami sudah kerja sama dengan pemda dan diharapkan bulan ini (pedoman) HET itu bisa diselesaikan sehingga bisa diterapkan,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji.
BACA JUGA:Pemerintah Minta Warga Daftarkan KTP Sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg Berlaku, Ini Alasannya
BACA JUGA:5 Komisioner KPU Kaur Periode 2023-2028 Resmi Dilantik, Muklis Aryanto jadi Ketua
Namun Tutuka menjelaskan, dengan adanya pedoman nantu, bukan juga berarti HET elpiji 3 kg akan disamaratakan di seluruh Indonesia. Setiap pemerintah daerah tetap berhak untuk menentukan harga masing-masing.
Namun dengan ada pedoman baku dari pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM maka dasar penentuan harga di tiap daerah akan sama dan adil.
“Sampai saat ini masing-masing daerah tentukan HET sendiri dan kenyataan di lapangan itu bisa sangat tinggi. Jadi pedoman ini bukan hasilkan angka, tapi cara menghitung (harga),” kata dia.
Adapun penyebab harga gas elpiji tiga kg tak bisa disamakan karena faktor geografis yang berbeda-beda. Ongkos transportasi menjadi salah satu penentu harga gas hingga tiba di tangan konsumen.
BACA JUGA:Sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg Berlaku, Pertamina Ungkap Penggunaan Bright Gas Meningkat
Kementerian ESDM juga menyampaikan, realisasi penyaluran gas elpiji tiga kilogram telah mencapai 58 persen dari kuota yang ditetapkan pemerintah sebanyak delapan juta metrik ton (MT) pada tahun ini.
Tutuka Ariadji, mengatakan, proses penyaluran gas bersubsidi itu menjadi terus perhatian pemerintah. Pengawasan terus dilakukan sembari terus melakukan proses pendataan konsumen yang berhak oleh Pertamina.
Adapun pendataan dilakukan oleh pihak pangkalan, sejauh ini telah diperoleh data 6,7 juta konsumen yang berhak membeli elpiji melon karena masuk ke dalam kategori tidak mampu.
Demikian informasi bahwa Kementerian ESDM Keluarkan Acuan Penetapan HET Gas LPG sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg berlaku. Semoga bermanfaat.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: