Rekening Diblokir Bank jika Terlibat Kegiatan Ini, Jika Punya Ciri Rekening Ini Anda Wajib Waspada!

Rekening Diblokir Bank jika Terlibat Kegiatan Ini, Jika Punya Ciri Rekening Ini Anda Wajib Waspada!

Rekening Diblokir Bank jika Terlibat Kegiatan Ini, Jika Punya Ciri Rekening Ini Anda Wajib Waspada!--ilustrasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memberi perintah kepada perbankan untuk melakukan blokir kepada rekening yang terlibat judi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa sesuai keterangan resmi Kominfo bahwa sudah ada 201 rekening bank dan 1.931 rekening lain dalam proses blokir.

BACA JUGA:Digadang jadi Pesaing PT Freeport, Tambang Emas di Bengkulu ini Punya Cadangan 100 Tahun

BACA JUGA:Harganya 10 Kali Lebih Mahal dari Emas, Logam Mulia ini jadi Harta Karun Paling Langka

Disampaikannya bahwa pemblokiran terhadap rekening judi online adalah salah satu penegakan integritas sistem perbankan. Karena itu menjadi tanggung jawab semua bank untuk melaksanakanya.

Kewenangan OJK terhadap perbankan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Demikian informasi terkait Rekening Diblokir Bank jika Terlibat Kegiatan Ilegal Ini, Jika Punya Ciri Rekening Ini Anda Wajib Waspada! Semoga bermanfaat.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: