Ternyata Lewat UU ASN TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN tertentu, ASN bisa Isi Jabatan di Lingkungan TNI Polri?

Ternyata Lewat UU ASN TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN tertentu, ASN bisa Isi Jabatan di Lingkungan TNI Polri?

Ternyata Lewat UU ASN TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN tertentu, ASN bisa Isi Jabatan di Lingkungan TNI Polri?--ilustrasi

BACA JUGA:Luncurkan Bright Gas Non Subsidi Gantikan Melon jelang Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Pemerintah Super Tega

J. Terbukti menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Berikut bunyi pasal 52 ayat 4 UU ASN terkait ppemberhentian tidak dengan hormat: "Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat,".

Demikian informasi bahwa Lewat UU ASN TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN tertentu, ASN bisa Isi Jabatan di Lingkungan TNI Polri. Semoga Bermanfaat.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: