Ternyata Lewat UU ASN TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN tertentu, ASN bisa Isi Jabatan di Lingkungan TNI Polri?

Ternyata Lewat UU ASN TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN tertentu, ASN bisa Isi Jabatan di Lingkungan TNI Polri?

Ternyata Lewat UU ASN TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN tertentu, ASN bisa Isi Jabatan di Lingkungan TNI Polri?--ilustrasi

Ternyata Lewat UU ASN TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN tertentu, ASN bisa Isi Jabatan di Lingkungan TNI Polri

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Banyak hal baru yang menarik perhatian untuk digalai pada UU ASN terbaru yang belum lama ini disahkan.

Diantara aturan baru tersebut adalah legitimasi bagi TNI Polri untuk mengisi jabatan ASN tertentu. Jabatan tersebut bisa berupa jabatan manajerial atau jabatan nonmanajerial.

Hal itu ditegaskan dalam pasal 19 UU ASN yang berbunyi: "Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,".

BACA JUGA:Hotman Paris Hutapea Soroti Poin-Poin UU ASN, Salah Satunya Hak PPPK, Apa Itu?

BACA JUGA:Aturan Baru Elpiji 3 Kg jadi Penyebab Kelangkaan Gas di Indonesia Timur, Bagaimana di Daerahmu?

Meskipun begitu dijelaskan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu oleh TNI Polri hanya berlaku pada instansi pusat saja. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU TNI dan UU Polri.

UU ASN juga membuka kesempatan bagi ASN untuk menduduki jabatan di lingkungan TNI Polri, yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Pasal-pasal itu memberikan penjelasan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu oleh TNI Polri atau pengisian jabatan di lingkungan TNI Polri oleh ASN adalah demi keseimbangan dalam pengembangan karier yang berdasarkan Sistem Merit.

BACA JUGA:Jelang Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Pembelian di Pangkalan Mulai Dicatat per 1 Oktober 2023, Simak Kata Pertamina

BACA JUGA:Pemerintah Minta Warga Daftarkan KTP Sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg Berlaku, Ini Alasannya

Terbukti jadi Anggota Parpol maka ASN Dipecat

UU ASN ini juga mengatur bahwa PNS dan PPPK yang menjadi anggota partai politik atau parpol akan diberhentikan dengan tidak hormat.

Dijelaskan bahwa pemberhentian tidak hormat bisa dilakukan atas permintaan sendiri atau tidak atas permintaan sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: