Tiap Anggota DPRD Kaur Menerima Kelebihan Bayar Perjalanan Rp180 juta hingga Rp400 juta, Ini Rinciannya

Tiap Anggota DPRD Kaur Menerima Kelebihan Bayar Perjalanan Rp180 juta hingga Rp400 juta, Ini Rinciannya

Pengembalian Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas DPRD Kaur Mulai Diangsur, Ini yang Telah Diterima JPN--radarkaur.co.id

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Kelebihan bayar perjalanan dinas yang ditemukan Kejaksaan Negeri (Kejari) KAUR di DPRD KAUR menghebohkan masyarakat. Khususnya masyarakat di Kabupaten KAUR Provinsi Bengkulu.

Kejari Kaur melalui Sekssi Datun menyebutkan bahwa dari audit yang telah dilakukan auditor ditemukan bahwa kelebihan bayar perjalanan dinas DPRD Kaur terjadi pada tahun 2021 dan 2022.

Bahkan selama periode 2 tahun anggaran itu, rata-rata setiap unsur pimpinan dan anggota DPRD Kaur menerima kelebihan bayar antara Rp180 juta hingga Rp400 juta.

Kejari Kaur mendapati bahwa ada dugaan kelebihan bayar sengaja dilakukan karena terjadi perbuatan berulang sebagai modus untuk menerima pembayaran.

BACA JUGA:7 Tanda Toxic Jealousy yang Bisa Merusak Hubungan, Hindari!

BACA JUGA:Tenggat Waktu Pengembalian Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas DPRD Kaur hingga Akhir 2023, Total Capai Rp7 M

Salah satu yang paling mencolok adalah para anggota dewan bertindak bersama-sama dan saling bekerja sama secara sadar.

Seperti sewa kendaraan atau biaya akomodasi, para anggota dewan itu menerima uang lebih besar dari yang seharusnya dibayarkan.

Modusnya dengan menggunakan kendaraan yang sama untuk digunakan bersama-sama.

Atau menyewa akomodasi penginapan secara bersama-sama, tapi pembayaran seakan-akan dibuat satu anggota satu kamar.

BACA JUGA:Hari Ini Diumumkan, Berikut Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2023 Kabupaten Kaur

BACA JUGA:Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Simak Ambang Batas bagi Pelamar Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus?

Selain itu ada kegiatan perjalanan dinas yang fiktif alias dibuat seolah-olah melakukan perjalanan dinas, tapi faktanya hal itu tidak dilakukan.

"Kita berikan kesempatan untuk mengembalikan kelebihan bayar itu karena itu merupakan kerugian negara, tenggat waktu yang diberikan hingga akhir tahun 2023 ini," kataKajari Kaur M Yunus, SH,MH melalui Kasi Datun Dwi Pranoto kepada awak media.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: