Pemilik Baru PT CBS Ingkar, Ribuan Pemilik Kebun Plasma Ancam Geruduk Perusahaan Perkebunan Sawit di Kaur

Pemilik Baru PT CBS Ingkar, Ribuan Pemilik Kebun Plasma Ancam Geruduk Perusahaan Perkebunan Sawit di Kaur

Pemilik Baru PT CBS Ingkar, Ribuan Pemilik Kebun Plasma Bakal Geruduk Perusahaan Perkebunan Sawit di Kaur --ilustrasi

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - PT Kaula Gunung Sejahtera (KGS) sebagai pemilik baru PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) mulai ingkar.

Perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kaur itu tidak membayar uang bagi hasil plasma kepada para mitra. Kondisi ini membuat para mitra perkebunan plasma menjadi resah dan mengancam akan geruduk perusahaan perkebunan sawit itu jika bagi hasil tidak dibayar lunas.

Sebab biasanya pembayaran bagi hasil kebun plasma itu sudah tuntas sekitar tanggal 15 setiap bulannya. Namun sudah 2 bulan ini belum dibayar hingga tanggal 30 Oktober 2023, bagi hasil kebun plasma belum diterima petani plasma.

Ada sekitar Rp500 juta yang harus dibayarkan kepada mitra kebun plasma yang saat ini dikelola.

BACA JUGA:Menjelang Pilpres dan Pileg 2024, Kapolres Jamin Keamanan 3 Komisioner Bawaslu Kaur dan Keluarga

BACA JUGA:Adik Tikam Kakak Kandung Ternyata Residivis, Ini Fakta yang Terungkap

Para pemilik kebun plasma yang sudah diserahkan dan dikelola oleh PT CBS itu bergabung dalam beberapa koperasi dengan pengelola berbeda. Jumlahnya ada ribuan.

Meliputi Koperasi Produsen Graha Mitra Selaras (GMS) di Kecamatan Nasal, Koperasi Tetap Selaras di Kecamatan Tetap, Koperasi Sahabat Bumi Selaras di Kecamatan Maje dan Kaur Selatan serta Koperasi Luas Mitra Selaras di Kecamatan Luas.

Para pengurus koperasi itu sudah mendesak supaya manajemen perusahaan membayar lunas bagi hasil kebun plasma kepada para anggota. Dan saat ini tunggakan semakin membengkak karena sudah 2 bulan.

Belum dibayarnya uang bagi hasil ini kembali menyebabkan konflik. Warga nekat memasang portal di jalan masuk ke lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT KGS.

BACA JUGA:Kebakaran di Kaur Kembali Terjadi, Rumah dan Sepeda Motor Hangus

BACA JUGA:KEJAM, Adik Tikam Kakak Kandung Bertubi-tubi hingga Kritis, Kena Kepala, Bahu dan Pinggang

Ketua Koperasi GMS Ahyatul Khair, SE yang merupakan mitra plasma PT CBS Kecamatan Nasal membenarkan belum dibayarnya kompensasi bagi hasil perkebunan itu.

Menurutnya, berdasarkan kesepakatan yang dibuat beberapa tahun lalu, anggota koperasi plasma berhak mendapatkan bagi hasil perkebunan sebesar Rp 450 ribu per hektar per bulan sesuai lahan yang diserahkan kepada CBS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: