Duma Negara menyetujui kenaikan upah minimum sebesar 18,5% mulai 1 Januari 2024
Duma Negara menyetujui kenaikan upah minimum sebesar 18,5% mulai 1 Januari 2024--ilustrasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
Duma Negara menyetujui kenaikan upah minimum sebesar 18,5% mulai 1 Januari 2024--ilustrasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
1 bulan
1 bulan
9 bulan
9 bulan