Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Duma Negara menyetujui kenaikan upah minimum sebesar 18,5% mulai 1 Januari 2024

Duma Negara menyetujui kenaikan upah minimum sebesar 18,5% mulai 1 Januari 2024

Duma Negara menyetujui kenaikan upah minimum sebesar 18,5% mulai 1 Januari 2024--ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: