ALHAMDULILLAH, Sri Mulyani Setujui Beasiswa Puluhan juta Bagi Anak PNS dan PPPK, Simak Syarat dan Ketentuan
ALHAMDULILLAH, Sri Mulyani Setujui Beasiswa Puluhan juta Bagi Anak PNS dan PPPK, Simak Syarat dan Ketentuan --radarkaur.co.id
3. Seorang Anak PNS dan PPPK yang masih sekolah di jenjang SMA sederajat, maka akan menerima beasiswa sebesar Rp25.000.000.
4. Seorang Anak PNS dan PPPK yang saat ini sedang menjalani Pendidikan jenjang perguruan tinggi, baik diploma (D1, D2, D3) atau sarjana (S1) akan menerima beasiswa sebesar Rp15.000.000.
BACA JUGA:5 Tanaman Hias Indoor Pembersih Udara yang Bisa Bikin Kamu Tidur Nyenyak Seperti Bayi
Untuk diketahui bahwa pemberian beasiswa ini adalah bagian dari program jaminan kecelakaan kerja yang ditujukan untuk PNS dan PPPK.
Beasiswa tersebut akan dicairkan oleh PT Taspen bilamana ada seorang PNS atau PPPK mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.
Maka ahli waris yang berhak untuk menerima beasiswa tersebut adalah anak PNS dan PPPK yang bersangkutan.
BACA JUGA:HORE, PP Pencegah Penghapusan Tenaga Honorer Siap Terbit, 2,3 Juta Tenaga Non ASN Selamat
Untuk itu perlu diketahui syarat-syarat yang harus dimiliki oleh anak PNS dan PPPK untuk mendapatkan beasiswa tersebut. Syaratnya adalah:
1. Pada saat itu anak belum memasuki usia sekolah atau sedang bersekolah di jenjang SD, SMP, SMA sederajat atau kuliah baik diploma maupun sarjana.
2. Sang anak saat ini Berusia maksimal 25 tahun.
3. Penerima beasiswa Belum pernah menikah.
4. Penerima beasiswa Belum bekerja.
5. Penerima adalah anak pertama atau kedua, karena hanya 2 orang paling banyak anak PNS atau PPPK yang meninggal yang bisa mendapat beasiswa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: