Gagal Tes SKD CPNS dan PPPK, 5 Kriteria Tenaga Honorer Ini Tetap Diangkat jadi ASN, Simak!
Gagal Tes SKD CPNS dan PPPK, 5 Kriteria Tenaga Honorer Ini Tetap Diangkat jadi ASN, Simak!--radarkaur.co.id
BACA JUGA:JANGAN SALAH, Passing Grade Hanya 1 Syarat buat Lulus SKD CPNS dan PPPK, Syarat Lainnya Simak Ini
Untuk itu beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk diangkat jadi ASN adalah:
1. Tenaga honorer memiliki usia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun.
2. Tenaga honorer sudah bekerja paling sedikit 1 tahun dan bekerja secara terus menerus. Namun Syarat ini tidak berlaku bagi tenaga honorer dokter yang sudah selesai menjalani masa bakti.
3. Khusus bagi tenaga honorer dokter yang telah menyelesaikan atau sedang menjalankan tugas, berusia paling tinggi 46 tahun dan bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati minimal 5 tahun.
4. Untuk Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS dengan syarat berusia paling tinggi 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun.
5. Pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 tahun.
Demikian 5 Kategori Tenaga Honorer Ini Tetap Diangkat jadi ASN. Semoga bermanfaat.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: