KPU Kaur Tetapkan 18 Zona Larangan Kampanye dan Pemasangan APK, Simak Rinciannya
KPU Kaur Tetapkan 18 Zona Larangan Kampanye dan Pemasangan APK, Simak Rinciannya--ilustrasi
BACA JUGA:Gagal Tes SKD CPNS dan PPPK, 5 Kriteria Tenaga Honorer Ini Tetap Diangkat jadi ASN, Simak!
7. Rambu Rambu Lalu Lintas
8. Perkarangan Terminal Angkutan.
9. Ditempel/ dipaku pada Pohon Pelindung di Tepi Jalan Raya
10. Tempat Ibadah/ Masjid/ Gereja/ Pura
11. Rumah Sakit/tempat Pelayanan Kesehatan
12. Lembaga Pendidikan (Gedung Sekolah/Universitas/Pagar/Tembok di Lingkungan Pendidikan)
13. Pasar
14. Kantor Desa
15. Perkantoran Komplek Perkantoran Padang Kempas dan Komplek Perkantoran Pondok Pusaka
16. Gedung/kantor milik pemerintah
17. Rumah Dinas/perumahan milik pemerintah
BACA JUGA:Negara-Negara Barat sudah Bosan dengan Perang, Namun Neraka Belum Datang
18. Simpang tiga/Empat Jalan Nasional seperti Simpang Tiga Padang Kedondong, Simpang Tiga Tanjung Kemuning, Simpang Tiga Kinal, Simpang Tiga Tanjung Iman, Simpang Tiga Pagar Dewa/Babat, Simpang Tiga Kasuk Baru, Simpang Tiga Suka Bandung depan Wisma Bintuhan, Simpang Tiga Gilik, Simpang Tiga Air Dingin dan Simpang Empat BNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: