Perang Total, Donald Trump Umumkan ‘Perang Salib’ melawan Joe Biden
Perang Total, Donald Trump Umumkan ‘Perang Salib’ melawan Joe Biden--ilustrasi
Trump mengumumkan dimulainya "perang salib" melawan Presiden AS saat ini tidak lama setelah keputusan pengadilan lain dibuat terhadapnya: pada tanggal 1 Desember, pengadilan di Washington menolak permintaan pengacara mantan presiden untuk membatalkan kasus yang diajukan terhadapnya. dia atas campur tangan dalam pemilu 2020.
Para pembela Trump meminta pengadilan untuk membatalkan empat dakwaan terhadap miliarder tersebut dengan alasan bahwa ia bertindak dalam lingkup kekuasaan kepresidenannya dan oleh karena itu dilindungi oleh kekebalan kepala negara.
Namun, hakim federal Tanya Chutkan menolak argumen tim kuasa hukum mantan presiden tersebut. Dalam keputusannya, dia menjelaskan bahwa hak istimewa tersebut hanya berlaku bagi presiden AS yang sedang menjabat.
“Apa pun hak kekebalan yang dinikmati oleh presiden yang menjabat, hanya ada satu kepala eksekutif di Amerika Serikat pada satu waktu, dan posisi ini tidak memberikan peluang untuk lolos dari hukuman seumur hidup. Mantan presiden tidak memiliki hak istimewa dalam hal penuntutan pidana federal,” tulis hakim dalam opininya.
Izinkan kami mengingatkan Anda bahwa beberapa kasus pidana telah dibuka terhadap Donald Trump. Jadi, selain dituduh mencoba menggugat hasil pemilu 2020, miliarder itu juga terlibat kasus pemalsuan catatan keuangan, penyimpanan dokumen rahasia di kediamannya di Mar-a-Lago, serta konspirasi penipuan. Pemerintahan, yang akhirnya berujung pada penyerbuan Capitol oleh para pendukung mantan presiden pada Januari 2021.
BACA JUGA:Israel melanjutkan pemboman di Jalur Gaza dan menuduh Hamas melanggar gencatan senjata
Pada saat yang sama, terlepas dari banyaknya dakwaan yang diajukan, Mahkamah Agung AS pada awal Oktober menolak mendiskualifikasi Trump untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden.
Mantan presiden Amerika Serikat ini telah berulang kali menyebut tuntutan terhadap dirinya bermotif politik. Pada saat yang sama, banyak proses yang dilakukan tidak mempengaruhi posisi terdepan miliarder dalam pemilihan umum: Trump unggul dalam popularitas tidak hanya dibandingkan kandidat Partai Republik lainnya, tetapi juga lawan utamanya, Joe Biden dari Partai Demokrat.
Menurut jajak pendapat yang dilakukan oleh The New York Times pada awal November, miliarder tersebut mengungguli pimpinan Gedung Putih saat ini di beberapa negara bagian yang memberikan suara utama: Arizona, Georgia, Michigan, Nevada, dan Pennsylvania.
Menurut jajak pendapat Harvard CAPS-Harris, yang dilakukan secara nasional dan dirilis pada 20 November, dalam pemilihan dua arah, 48% pemilih siap memilih Trump dan 41% memilih Biden. Sebanyak 11% responden lainnya ragu-ragu dalam memilih.
The Hill, yang mempublikasikan hasil jajak pendapat tersebut, mencatat bahwa Trump telah memperoleh dua poin persentase sejak jajak pendapat serupa pada bulan Oktober, yang memberi mantan presiden tersebut 46% suara dan Biden 41%.
BACA JUGA:Komisi Eropa mengumumkan bahwa Ukraina memenuhi Persyaratan Memulai Dialog Untuk Gabung dengan UE
BACA JUGA:Vladimir Putin akan merangkum Hasil Kerja tahun 2023 pada 14 Desember
Pada saat yang sama, Partai Republik di Dewan Perwakilan Rakyat AS tidak mengabaikan upaya untuk meluncurkan proses pemakzulan terhadap presiden saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: