Musyawarah Desa Awat Mata Sepakati Penetapan RKP Desa Tahun Anggaran 2024
Musyawarah Desa Awat Mata Sepakati Penetapan RKP Desa Tahun Anggaran 2024 --ilustrasi
Musyawarah Desa Awat Mata Sepakati Penetapan RKP Desa Tahun Anggaran 2024
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - RKP Desa merupakan Rencana Kerja Pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun berjalan.
Musyawarah Desa Awat Mata Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu menyepakati penetapan RKP Desa tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Masyarakat Desa Karang Dapo dan Gunung Tiga 2 Swadaya Perbaiki Jalan Menuju Eks Lokasi Transmigrasi
BACA JUGA:Mantan Kadis Pertanian dan 2 Rekan Diperiksa Kejari Kaur Terkait Alsintan, Ada Apa?
Musdes RKPDes Awat Mata dilaksanakan Sabtu malam 20 Januari 2024.
Setelah melalui beberapa tahapan RKP Desa ditetapkan oleh BPD melalui Musyawarah Desa.
Hadir pada musyawarah desa kali ini Kades Awat Mata Taspin Hadman, Ketua BPD Ridwan, perakilan Camat Semidang Gumay, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.
Dalam sambutannya Kepala Desa Taspin Hadman menyampaikan bahwa RKP yang sudah melalui berbagai tahapan pada nantinya akan ditetapkan.
BACA JUGA:Viral, Video Berdurasi 9 Menit Mirip Oknum Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu
Sehingga akan menjadi acuan pemerintah desa untuk melaksanakan program pembangunan pada tahun 2024.
"Sesuai dengan yang tertuang pada RKP dengan harapan program-progam tersebut dapat membawa Desa Awat Mata lebih maju dan masyarakat menjadi lebih sejahtera. Musdes Penetapan RKP Desa tahun Anggaran 2024 berjalan dengan lancar," ujar Taspin Adman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: