Berapa Gaji Petugas PTPS Usai Dilantik Serentak? Ini Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024

Berapa Gaji Petugas PTPS Usai Dilantik Serentak? Ini Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024

Berapa Gaji Petugas PTPS Usai Dilantik Serentak? Ini Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024--ilustrasi

Berapa Gaji Petugas PTPS Usai Dilantik Serentak? Ini Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pemilu serentak 2024 sudah didepan mata. Dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu tanggal 14 Februari 2024, tidak boleh lepas dari pengamatan petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Petugas PTPS sudah dilantik secara serentak oleh Bawaslu di berbagai daerah.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, kelompok PTPS ini adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk membantu tugas Panwaslu Desa dan Panwaslu Kelurahan (PDPK).

BACA JUGA:PWI Bengkulu Selenggarakan UKW bersama BUMN, Dibantu Penuh BNI dan ASDP

BACA JUGA:Eropa Membuat kesalahan Strategis, Tiongkok dengan bantuan Rusia menjadi Eksportir Mobil Terbesar di dunia

Namun berbeda tugas dengan PDPK, PTPS ini hanya bertugas di lingkungan TPS pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara.

Sementara tugas PDPK cakupan lebih luas yakni meliputi satu desa atau satu kelurahan.

Dalam aturan Bawaslu itu, setiap TPS akan ditempatkan satu orang petugas PTPS.

Sehingga jumlah PTPS setiap desa atau kelurahan tergantung dengan jumlah TPS di desa atau di kelurahan itu.

BACA JUGA:Rahasia Sukses Bekerja di Jepang ala Dadan Karmana Pendiri LPK Cakrawala Indonesia Sejahtera

Lalu apakah tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024?

Tugas PTPS Pemilu 2024

Merujuk pada pasal Pasal 43 ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, petugas PTPS diberikan tugas pada pemilu 2024 sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: