Biadab! Ayah di Bengkulu Selatan Perkosa Anak Kandung Selama 3 Tahun
Biadab! Ayah di Bengkulu Selatan Perkosa Anak Kandung Selama 3 Tahun--ilustrasi
Sehingga perbuatan pelaku berlangsung dalam kurun waktu 3 tahun.
BACA JUGA:Tanggapan Pemprov Bengkulu Soal Wacana Pembangunan Tol Bengkulu-Lampung, Apa Kata Pemda Kaur?
Namun ibu korban kemudian mencurigai ada keganjilan pada korban dan pelaku, sehingga meminta korban untuk bercerita.
Ibu korban sangat terkejut pada cerita anaknya tersebut dan kemudian melaporkan kepada polisi.
Berdasarkan laporan itu, kepolisian yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan AKP Susilo menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar," tandasnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: