Vestora Luncurkan Crowdfunding Sukuk Syariah, Lisensi Fintech Crowdfunding dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Vestora Luncurkan Crowdfunding Sukuk Syariah, Lisensi Fintech Crowdfunding dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Vestora Luncurkan Crowdfunding Sukuk Syariah, lisensi fintech crowdfunding dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)--ilustrasi

Vestora Luncurkan Crowdfunding Sukuk Syariah, lisensi fintech crowdfunding dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID – Dalam sebuah acara perkenalan yang diadakan di TWS Dining & Bistro, Wijaya, Jakarta, Vestora mengumumkan peluncuran platform crowdfunding sukuk syariah mereka.

Acara ini merupakan sebuah marketplace digital yang dirancang untuk memudahkan pembiayaan dari investor kepada UKM melalui model Securities Crowdfunding (SCF).

Acara peluncuran Vestora diawali dengan sambutan dari Dr. H. Sandiaga Salahuddin Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Siti Ma’rifah Maruf Amin, Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI, yang turut serta mengucapkan selamat atas peluncuran Vestora.

BACA JUGA:Solusi Pinjaman Bebas Bunga, deGadai Promo Februari 2024 dengan Plafon hingga Rp500 juta

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Keji, 2 Bocah Digauli Ayah Tiri Bertahun-Tahun

Vestora, yang didirikan oleh Putri Madarina, CFP®, IFP®, merupakan perusahaan yang didirikan oleh seorang wanita pertama kali yang berhasil mendapatkan lisensi fintech crowdfunding dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan dukungan dari berbagai lembaga termasuk OJK, KSEI, DSN MUI, ALUDI, AFSI, dan Kemenparekraf, Vestora bertujuan untuk menjadi marketplace terpercaya yang memberikan dampak positif pada ekonomi nasional.

Skema crowdfunding dalam bentuk efek, seperti yang diperkenalkan oleh Vestora, adalah sebuah inovasi dalam sektor keuangan dan menawarkan kesegaran bagi industri tersebut.

Ini memungkinkan investor untuk memahami dengan jelas dan transparan tentang proyek-proyek yang ditawarkan melalui prospektus, dan memiliki efek yang terdaftar di KSEI sebagai bukti investasi.

BACA JUGA:UMKM Ekspor: Kadin Indonesia Trading House Dukung Arva Masuk Pasar Timur Tengah

BACA JUGA:Grup Horison Hotels Beraksi untuk Palestina melalui Dana Baznas

Putri Madarina, atau Puma, pendiri dan CEO Vestora, menekankan pada pentingnya transparansi dan integritas, serta penerapan prinsip-prinsip syariah dalam platform Sukuk Crowdfunding mereka.

Vestora menawarkan imbal hasil yang menarik mulai dari 15% per tahun dengan tenor proyek antara 3 - 6 bulan. Namun, Puma juga mengingatkan tentang pentingnya pemahaman investor terhadap kondisi keuangan mereka sendiri, kesiapan untuk berinvestasi, serta risiko yang terlibat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: