Vestora Luncurkan Crowdfunding Sukuk Syariah, Lisensi Fintech Crowdfunding dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Vestora Luncurkan Crowdfunding Sukuk Syariah, lisensi fintech crowdfunding dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)--ilustrasi
Sebelum efek terdaftar di platform Vestora, perusahaan melakukan verifikasi dan analisis mendalam terhadap proyek, serta meningkatkan kapasitas untuk memantau proyek yang sedang berjalan. Ini bertujuan untuk meminimalkan risiko investasi dan menjaga kepercayaan publik.
Nandana Pawitra, Ketua Umum ALUDI, mengakui kontribusi industri SCF yang telah menyalurkan pendanaan hingga Rp 1,1 triliun, semuanya untuk pendanaan produktif. Vestora diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar lagi.
BACA JUGA:5 Fitur AI di Samsung Galaxy S24 Series, Bikin Traveling Makin Praktis dan Menyenangkan
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jaksa Kejari Kaur Geledah Kantor Dinas PMD, Siapa Dibidik?
Dalam masa pra-luncur, Vestora telah berhasil membiayai tiga proyek, dengan dua di antaranya telah mengembalikan dana investasi lebih cepat dengan imbal hasil rata-rata 17,7% per tahun.
Calon investor kini dapat mulai berinvestasi melalui platform online Vestora dengan minimal Rp 1 juta.
Tertarik untuk menjajal investasi di Vestora? Kunjungi situs web mereka di www.vestora.id dan mulailah berinvestasi hari ini!
Vestora adalah perusahaan teknologi finansial di Indonesia yang bertekad untuk menjadi marketplace online nomor satu dengan mengusung prinsip syariah, menghubungkan investor dengan pemilik proyek atau UKM.
BACA JUGA:Rekor Jembatan Terpanjang di Provinsi Bengkulu Sekaligus Termahal yang Pernah Dibuat, Ada yang Tau?
Kami berupaya mempermudah akses pendanaan bagi semua lapisan masyarakat dan berkontribusi pada digitalisasi inklusi finansial.
Demikian kabar Vestora Luncurkan Crowdfunding Sukuk Syariah, Lisensi Fintech Crowdfunding dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: