Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, Berikut Larangan bagi Peserta Pemilu dan Media Massa
Masa Tenang Pemilu 2024, Berikut Larangan bagi Peserta Pemilu dan Media Massa--ilustrasi
Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, Berikut Larangan bagi Peserta Pemilu dan Media Massa
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Hari Minggu 11 Februari adalah hari pertama masa tenang kampanye pemilu 2024. Masa tenang kampanye pemilu 2024 akan berlangsung hingga hari pemungutan dan penghitungan suara yakni Rabu 14 Februari 2024.
Selama massa tenang kampanye pemilu 2024, ada larangan yang wajib dippatuhi oleh peserta pemilu maupun media massa.
Diantaranya adalah peserta pemilu dilarang buat memposting hal-hal yang berkaitan dengan dirinya di media sosial. Baik berupa tulisan, poto, video maupun lain-lain.
BACA JUGA:Lewat Musdessus, Desa Mentiring Tetapkan 15 Orang Penerima BLT DD 2024
BACA JUGA:Tol Terpanjang di Indonesia ini Dibangun Pakai Uang Rp58 Triliun, Tapi Kok Manfaatnya Segini..??
Pun begitu juga dengan media massa juga dilarang buat menyiarkan berita terkait peserta pemilu, baik berita yang menguntungkan maupun berita yang merugikan.
Ketentuan ini disampaikan oleh Koordinator Divisi SDM dan Parmas KPU Kaur, Jailani dalam rakor persiapan masa tengang pemilu 2024 yang dilaksanakan di aula kantor Koperasi Pegawai negeri (KPN) Kota Bintuhan, Jumat 9 Februari 2024.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Pasal 56 Ayat 4 menjelaskan selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
BACA JUGA:Desa Cahaya Bathin Peringati Peristiwa Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Ini 8 Hikmah yang terkandung
BACA JUGA:Melestarikan Adat Istiadat, Kades dan Masyarakat Bunga Melur Melemang Tapai Bersama
Jailani menjelaskan, sangat penting peran media massa dalam mengawasi jalan Pemilu.
Sehingga berjalan dengan lancar, namun ada larangan yang wajib ditaati.
"Tentu saja jika dilanggar pasti ada sanksinya, karena setiap pemberitaan yang sudah tersebar di publik memiliki rekam jejak tersendiri," ujar Jailani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: