Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, Berikut Larangan bagi Peserta Pemilu dan Media Massa
Masa Tenang Pemilu 2024, Berikut Larangan bagi Peserta Pemilu dan Media Massa--ilustrasi
Dia juga mengatakan, itulah tujuan KPU Kabupaten Kaur mengundang pihak media untuk memberikan pemahaman tentang pasal tersebut.
"Saya rasa pihak media dapat memahami, profesional media di Kabupaten Kaur ini diyakni mampu mentaati aturan tersebut," ujar Jailani.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: