HORE Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Dimulai Maret, Peserta bisa ikut 3 kali? Ini Penjelasan BKN RI

HORE Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Dimulai Maret, Peserta bisa ikut 3 kali? Ini Penjelasan BKN RI

HORE Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Dimulai Maret, Peserta bisa ikut 3 kali? Ini Penjelasan BKN RI--ilustrasi

Meskipun belum ada pengumuman resmi Kemenpan RB, namun BKN RI telah merancang lini masa tiga periode penerimaan CPNS dan PPPK 2024 ini.

Secara global berikut adalah jadwal tahapannya:

1. Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Periode pertama: Rilis dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan seleksi kedinasan pada minggu ketiga bulan Maret 2024

BACA JUGA:Lowongan Kerja 1,6 Juta Formasi PPPK Dibuka Tahun 2024, Berikut Syarat Batas Usia yang Ditetapkan Pemerintah

BACA JUGA:Bergabung dalam Aksi Semarang dan Tangerang, Mari Bersama Mewujudkan Bumi yang Lebih Hijau, Ini Caranya!

2. Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Periode kedua: Rilis dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Juni 2024

3. Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Periode ketiga: Rilis dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.

Nanang juga menegaskan bahwa meski ada 3 periode pendaftaran calon peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024, namun setiap peserta hanya dapat melamar pada satu periode saja.

BKN RI telah mengatur sistem portal pendaftaran 'SSCASN' agar menerima pendaftaran peserta satu kali saja. Pendaftaran dilakukan dengan menginput nomor induk kependudukan (NIK) peserta.

BACA JUGA:Pemdes Lubuk Gung Titik Nol Pembangunan Fisik Kegiatan 2024, Ketahanan Pangan, Sumur Bor dan Siring Limbah

BACA JUGA:Keterlambatan Pemungutan Suara di TPS 02 Desa Tinggi Ari jadi Temuan Bawaslu Kaur, Apa Rekomendasinya?

"Pendaftaran akan dilakukan melewati situs resmi seperti tahun sebelumnya. Jadi pendaftaran hanya bisa dilakukan sekali dengan menginput NIK, termasuk bagi peserta yang sudah mendaftar pada seleksi sebelumnya," terangnya.

Sementara itu dilansir dari Kemenpan RB, Pemerintah menetapkan terdapat 2,3 juta formasi seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Alokasi itu meliputi kebututuhan instansi pusat dan instansi daerah.

Untuk Instansi pusat dialokasikan sebanyak 429.183 formasi. Terdiri dari 207.247 formasi CPNS dan 221.936 formasi PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: