HORE Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Dimulai Maret, Peserta bisa ikut 3 kali? Ini Penjelasan BKN RI
HORE Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Dimulai Maret, Peserta bisa ikut 3 kali? Ini Penjelasan BKN RI--ilustrasi
HORE Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Dimulai Maret, Peserta bisa ikut 3 kali? Ini Penjelasan BKN RI
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Anda pencari kerja dan berminat untuk menjadi seorang CPNS atau PPPK? Jika iya, sebaiknya anda sudah mulai mempersiapk diri dan persyaratannya mulai sekarang.
Pasalnya pemerintah sudah menetapkan akan melaksanakan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2024 bulan Maret mendatang.
Pendaftaran dimulai minggu ketiga bulan Maret.
BACA JUGA:Batas Usia PNS dan PPPK 2024, UU ASN Terbaru Tetapkan Batasan Umur per Jabatan, Simak Penjelasan ini
Lantas apa syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 yang harus disiapkan?
Melansir situs resminya, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi menjelaskan bahwa pelaksanaan penerimaan CPNS dan PPPK 2024 merujuk pada hasil pembahasan panitia seleksi nasional (panselnas) terakhir.
Dari hasil pembahasan panselnas itu salah satu keputusannya adalah terkait waktu pelaksanaan. Ada 3 periode pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2024. Dimulai bulan Maret untuk periode pertama, bulan Juni untuk periode kedua, dan bulan Agustus untuk periode ketiga.
Jika dilaksanakan 3 periode, apakah peserta bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK 3 kali untuk setiap periode itu?
BACA JUGA:Selisih Batas Usia Pensiun PNS Fungsional dan PNS Struktural Sesuai UU ASN 2023, Ternyata Begini...
Nanang menjelaskan bahwa rilis jadwal CPNS 2024 akan memantikan pengumuman dari Kemenpan RB.
"Informasi pembukaan resmi nanti diumumkan oleh Kemenpan RB," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: