Tabel angsuran KUR BRI 2024 Maret, Pinjaman BRI Bunga Rendah 0,5 Persen, Syarat Pengajuan Ini Wajib Dimiliki!
Tabel angsuran KUR BRI 2024 Maret, Pinjaman BRI Bunga Rendah 0,5 Persen, Syarat Pengajuan Ini Wajib Dimiliki!--ilustrasi
20. Pinjaman Rp20 juta
- Angsuran 12 bulan dengan nominal Rp1.766.667 per bulan
- Angsuran 18 bulan dengan nominal Rp1.211.111 per bulan
- Angsuran 24 bulan dengan nominal Rp933.333 per bulan
- Angsuran 36 bulan dengan nominal Rp655.556 per bulan
- Angsuran 48 bulan dengan nominal Rp516.667 per bulan
- Angsuran 60 bulan dengan nominal Rp433.333 per bulan
Adapun syarat mengajukan KUR BRI 2024 antara lain:
1. Persyaratan administrasi, meliputi Identitas diri berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Usaha, BPJS Ketenagakerjaan.
2. Persyaratan Lain, menunjukan bukti:
- Usaha yang dijalankan sudah aktif dan produktif selama minimal 6 bulan.
- Nasabah yang mengajukan pinjaman KUR BRI 2024 sudah berusia minimum 21 tahun.
- Nasabah yang mengajukan belum mendapatkan kredit dari perbankan. Selain Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, Kredit Kendaraan Bermotor atau KKB dan Kartu Kredit.
- Sebelumnya belum pernah mendapatkan KUR dengan pinjaman lebih rendah.
Jenis-Jenis KUR dan syarat KUR BRI 2024
Terdapat tiga jenis KUR yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat. Ketiga jenis KUR adalah mikro, retail, dan TKI.
1. KUR Mikro
KUR mikro adalah jenis pinjaman untuk pengusaha kecil berskala mikro, dengan besaran maksimal pinjamannya yaitu Rp25 juta. Jumlah ini bisa berbeda tergantung kebijakan bank penyalurnya.
Modal akan dipinjamkan kepada usaha kecil yang dinilai produktif dan prospektif dari segi profit. Karena, bank penyalur harus mempertimbangkan kesanggupan peminjam dalam memenuhi tanggung jawabnya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peminjam atau debitur sebelum mengajukan program KUR.
Syarat tersebut antara lain keseriusan peminjam dalam menjalankan usahanya, utamanya di 3 bulan terakhir, peminjam pernah mengikuti pelatihan kewirausahaan yang dibuktikan dengan sertifikat, dan usaha yang dijalankan harus masuk kategori usaha produktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: