Pemda Kaur Stop Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu, PNS : Ini Kezhaliman!!!
Pemda Kaur Stop Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu, PNS : Ini Kezhaliman!!! Poto: Pelantikan Pejabat Jabatan Fungsional Tertentu tahun 2023 lalu.--dokumen radarkaur.co.id
BACA JUGA:Penerbangan Perintis Krui - Bengkulu dan Sebaliknya, Wisatawan ke Kaur Hemat Waktu 2 Jam
Pengertian jabatan fungsional (JF) yaitu sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Sedangkan pengertian tunjangan jabatan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baik jabatan fungsional maupun tunjangan jabatan fungsional ini saling berkaitan.
Perlu diketahui juga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ini berkaitan dengan tunjangan jabatan fungsional.
BACA JUGA:Kerajaan Kandis, Kerajaan Tertua di Sumatera, Berdiri Abad ke-1 SM, Kerajaan Minangkabau Tertua
BACA JUGA:RSUD Kaur Miliki Dokter Spesialis THT serta Fasilitas dan Peralatan Lengkap
Kewenangan PPK menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah persyaratan pencairan tunjangan jabatan fungsional, yaitu:
1. Pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JF
2. Sudah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres)
3. Keputusan PPK
Demikian informasi soal Pemda Kaur Stop Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu. Semoga bermanfaat.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: