Pemda Kaur Stop Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu, PNS : Ini Kezhaliman!!!

Pemda Kaur Stop Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu, PNS : Ini Kezhaliman!!!

Pemda Kaur Stop Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu, PNS : Ini Kezhaliman!!! Poto: Pelantikan Pejabat Jabatan Fungsional Tertentu tahun 2023 lalu.--dokumen radarkaur.co.id

Pemda Kaur Stop Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu, PNS : Ini Kezhaliman!!!

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - 400-an Pegawai Negeri Sipil (PNS) setara eselon IV di jajaran Pemda Kaur, terpaksa mengelus dada.

Pasalnya, tiba-tiba Pemda Kaur memutuskan untuk menghentikan pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) kepada 400-an PNS di lingkungan Pemda Kaur.

Penghentian pembayaran itu dilakukan mulai bulan Maret 2024 ini. Namun ada juga beberapa OPD yang belum mengambil tunjangan JFT sejak bulan Januari 2024. Sehingga praktis belum menerima tunjangan itu sama sekali.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: 4 Terdakwa Kasus Dana BOK Puskesmas di Kabupaten Kaur Dituntut Penjara, Masing-Masing Segini

BACA JUGA:Direktur: Manajemen RSUD Kaur Terus Berbenah, Siap Berikan Layanan Terbaik Bagi Masyarakat

Padahal pembayaran tunjangan JFT itu sudah ditegaskan dalam perpres untuk dibayarkan mulai tahun 2024 ini.

Mayoritas OPD sudah membayarkan tunjangan JFT tersebut sejak bulan Januari yang berbarengan dengan pembayaran gaji.

Namun ada juga OPD yang belum mengambil dan membayarkan tunjangan JFT kepada PNS yang berhak.

Akan tetapi saat pengajuan pencairan pada bulan Maret ini, OPD tidak bisa mengajukan pencairan tunjangan JFT dengan alasan bahwa tunjangan tersebut ditunda pembayaran sampai batas waktu yang belum ditentukan.

BACA JUGA:Kok Bisa, Yamaha Nmax Lebih Laku Dari Honda PCX, Ternyata Cuma Karena ini

BACA JUGA:Honda BeAT 2024 Hadir Tanpa Rangka ESAF, Tampil Lebih Kokoh dan Tangguh

Beberapa OPD juga menerima jawaban bahwa Kasda Pemerintah Kabupaten Kaur tidak mencukupi untuk membayar tunjangan JFT tersebut.

Sebab ada lebih dari 400 PNS Pemdda Kaur yang menerima tunjangan JFT. Dengan nominal bervariasi antara Rp900 ribuan hingga Rp1,1 jutaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: