Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Pemda Kaur Stop Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu, PNS : Ini Kezhaliman!!!

Pemda Kaur Stop Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu, PNS : Ini Kezhaliman!!!

Pemda Kaur Stop Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu, PNS : Ini Kezhaliman!!! Poto: Pelantikan Pejabat Jabatan Fungsional Tertentu tahun 2023 lalu.--dokumen radarkaur.co.id

Beberapa PNS yang ditemui radarkaur.co.id menyayangkan keputusan yang diambil oleh Pemda Kaur itu.

Sebab tunjangan JFT adalah hak bagi PNS yang sudah ditetapkan dengan SK bupati Kaur dengan jabatan fungsional tertentu.

BACA JUGA:Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Kaur, Boleh diganti Uang Segini

BACA JUGA:Siap-Siap, Bupati Kaur Segera Mutasi Pejabat, Ini Sasarannya

Salah seorang PNS penerima tunjangan JFT menyampaikan bahwa pihaknya tidak yakin bahwa akan ada kelanjutan dari tunjangan JFT itu.

Besar kemungkinan akan bernasib sama dengan hak-hak PNS yang tidak dibayarkan sebelumnya.

"Ini kezhaliman bagi kami yang berhak, karena PNS yang sudah dilantik menduduki JFT itu berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan tingkatannya," terangnya.

Untuk itu pihkanya berharap Pemda Kaur kembali membayarkan tunjangan JFT tersebut kepada lebih dari 400 PNS di lingkungan Pemda Kaur.

BACA JUGA:Mengapa Pendapatan Bersih Petani Sawit di Provinsi Bengkulu Dibawah UMP 2024, Berikut Penyebabnya!

BACA JUGA:Hore TPP dan THR Cair, PNS Pemda Kaur Diminta Cek Rekening Tanggal Segini

Sementara itu, untuk mengkonfirmasi hal tersebut, radarkaur.co.id sudah berusaha menghubungi Kepala BPKAD Kaur Harles Feferman. Namun belum diperoleh keterangan, karena yang bersangkutan sedang sibuk terusss.

Sementara itu, Pemerintah melalui BKN punya aturan  syarat pencairan tunjangan jabatan fungsional untuk PNS dan PPPK.

Mengenai informasi BKN tentang syarat pencairan tunjangan jabatan fungsional untuk PNS dan PPPK harus dipenuhi sebelum dicairkan ke rekening masing-masing ASN.

Sebelum kita masuk syarat pencairan tunjangan jabatan fungsional untuk PNS dan PPPK, mungkin ada yang belum tahu yang dimaksud jabatan fungsional.

BACA JUGA:Agar Gaharu Cepat Berisi, Suntikan Inokulan Alami Ini, Begini Cara Membuatnya Inokulan Gaharu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: