Kasus Pidana Pemilu di Kabupaten Kaur, Majelis Hakim Bacakan Vonis Tanpa Dihadiri Terdakwa, Segini Hukumannya

Kasus Pidana Pemilu di Kabupaten Kaur, Majelis Hakim Bacakan Vonis Tanpa Dihadiri Terdakwa, Segini Hukumannya

Kasus Pidana Pemilu di Kabupaten Kaur, Majelis Hakim Bacakan Vonis Tanpa Dihadiri Terdakwa, Segini Hukumannya--ilustrasi

Usai sidang putusan, Ketua Bawaslu Kaur Muslihuddin, ST melalui Kordiv PPPS, Hendra Gunawan, S.Kom menerangkan bahwa setelah putusan majelis hakim itu maka kasus pidana pemilu di Kabupaten Kaur dinyatakan sudah tuntas.

Putusan hakim ini juga memberikan pelajaran berharga kepada masyarakat di Kabupaten Kaur untuk tidak melakukan tindakan yang serupa pada pemilu di masa depan.

"Semoga ada hikmah dan pelajaran bagi masyarakat Kabupaten Kaur bahwa perbuatan itu merupakan tindak pidana yang dapat memberikan hukuman berat bagi warga negara yang melanggar," terang Hendra.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: