Kasus Pidana Pemilu di Kabupaten Kaur, Majelis Hakim Bacakan Vonis Tanpa Dihadiri Terdakwa, Segini Hukumannya

Kasus Pidana Pemilu di Kabupaten Kaur, Majelis Hakim Bacakan Vonis Tanpa Dihadiri Terdakwa, Segini Hukumannya

Kasus Pidana Pemilu di Kabupaten Kaur, Majelis Hakim Bacakan Vonis Tanpa Dihadiri Terdakwa, Segini Hukumannya--ilustrasi

Kasus Pidana Pemilu di Kabupaten Kaur, Majelis Hakim Bacakan Vonis Tanpa Dihadiri Terdakwa, Segini Hukumannya

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Setelah melakukan sidang pemeriksaan saksi dan saksi ahli. Majelis Hakim memberikan putusan atas kasus pidana pemilu di Kabupaten Kaur.

Dalam kasus pidana pemilu ini, terdakwa Toha (23) warga Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal tidak hadir dalam persidangan atau In Absentian.

Terdakwa sudah lebih dulu dinyatakan melarikan diri sehingga ditetapkan dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kaur.

BACA JUGA:Kabupaten Kaur Darurat Sampah, Anggaran BBM Truk Sampah Masuk DAU Ditentukan, Baru Cair Setelah Lebaran

BACA JUGA:Gangguan Empedu dan Jantung, Bayi Nadim dan Pelajar SMKN 1 Ketuk Nurani Dermawan, Baznas Kaur Salurkan Bantuan

Pada sidang lanjutan yang dilaksanakan Kamis 4 April 2024, Ketua Majelis Hakim Ratna Sari, SH membacakan putusan bagi terdakwa pidana pemilu yakni hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp10 juta.

Sidang lanjutan kasus pidana pemilu di Kabupaten Kaur dengan agenda pembacaan putusan ini terlihat dihadiri oleh unsur Gakkumdu Kabupaten Kaur yang terdiri dari Bawaslu Kaur, Polres Kaur dan Kejari Kaur.

Majelis Hakim PN Bintuhan menyatakan bahwa terdakwa pidana pemilu bersalah atas pelanggaran pada pemilihan umum tahun 2024.

Majelis Hakim juga mengembalikan beberapa barang bukti kepada Bawaslu Kaur untuk dimasukan sebagai inventaris. Hakim juga menetapkan biaya perkara sebesar Rp5.000.

BACA JUGA:Tarif Angkutan AKAP dan AKDP Kelas Non Ekonomi pada Angkutan Lebaran 2024 di Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Kasus Pidana Pemilu Mulai Disidang di PN Bintuhan Secara In Absentian, Apa Maksudnya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: