Panduan Permohonan Izin Usaha di Indonesia, Simak Izin yang Dibutuhkan

Panduan Permohonan Izin Usaha di Indonesia, Simak Izin yang Dibutuhkan

Panduan Permohonan Izin Usaha di Indonesia, Simak Izin yang Dibutuhkan--ilustrasi

Berbagai Jenis Izin Usaha di Indonesia  

Jenis izin yang dibutuhkan bergantung pada struktur dan jenis kegiatan usaha Anda.

Berikut ini adalah beberapa izin yang umumnya dibutuhkan:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB): Merupakan syarat utama yang bertindak sebagai identitas perusahaan Anda di Indonesia.

2. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK): Esensial bagi perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, seperti kontraktor atau arsitek.

3. Izin Spesifik Industri: Sesuai dengan jenis industri, mungkin diperlukan lisensi tambahan. Misalnya, restoran membutuhkan Izin Laik Sehat, dan pabrik mungkin membutuhkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Langkah-Langkah Pengajuan Izin Usaha  

BACA JUGA:Ini Lawan Indonesia U23 di Pertandingan Playoff untuk Raih Tiket Olimpiade Paris

Memahami jenis izin yang dibutuhkan adalah langkah awal. Berikut adalah proses pengajuannya:

1. Pendirian Perusahaan: Pastikan bahwa perusahaan Anda telah didaftarkan secara legal di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

2. Memperoleh NIB: Dapatkan NIB melalui platform OSS dengan mengisi detail perusahaan dan membayar biaya yang diperlukan.

3. Mengajukan Izin Khusus: Bergantung pada aktivitas bisnis, ajukan permohonan izin yang relevan melalui OSS atau lembaga terkait.

4. Review dan Persetujuan: OSS akan mengaudit aplikasi Anda dan dapat meminta dokumen tambahan. Setelah memenuhi semua persyaratan, izin usaha Anda akan diberikan.

BACA JUGA:BINUS dan USAID Luncurkan Maker Innovation Space, Inisiatif Kolaboratif untuk Mencetak Inovator Masa Depan

Dokumen Yang Diperlukan  

Dokumen yang dibutuhkan bervariasi tergantung pada jenis bisnis dan lisensi yang diaplikasikan, antara lain:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: