Ini Hasil Kesepakatan FAM Mannas Anti Gelap dengan ULP PLN Bintuhan Terkait Hidup Mati Kelistrikan

Ini Hasil Kesepakatan FAM Mannas Anti Gelap dengan ULP PLN Bintuhan Terkait Hidup Mati Kelistrikan

Ini Hasil Kesepakatan FAM Mannas Anti Gelap dengan ULP PLN Bintuhan Terkait Hidup Mati Kelistrikan--ilustrasi

"Setiap bulan masyarakat wajib membayar lampu jalan saat membayar tagihan PLN, namun tidak ada pelayanan yang diberikan. Lantas apa guna membayar lampu jalan kalau tidak berfungsi?," tanya Julianto.

Menjawab pertanyaan itu, Manager ULP PLN Bintuhan Sandy Rambang menyebutkan bahwa dari setiap tagihan pelanggan PLN itu, 10 persen disetorkan kepada pemerintah daerah menjadi PAD lewat PLN Pusat. Itu merupakan biaya lampu jalan yang mesti dibuat oleh pemerintah daerah.

"Setiap bulan di Kabupaten Kaur ada Rp350 juta yang masuk ke rekening daerah. Terkait itu silakan ditanyakan kepada pemerintah daerah," tambahnya.

BACA JUGA:Kecerdasan Buatan untuk Meningkatkan Strategi Penjualan dan Performa Operasional

BACA JUGA:'Idea at Roxx' Film Roxx Mengajak Pelaku Industri Kreatif di Bali untuk Mengoptimalkan Potensi dalam Produksi

Sandy juga menyampaikan terkait desakan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan oleh mati hidup kelistrikan di Kabupaten Kaur.

Diakuinya bahwa ia belum memiliki kewenangan untuk menyetujui, sehingga harus berkonsultasi dengan pimpinan yang memiliki kewenangan memutuskan hal tersebut.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: