HORE! Dirapel Bulan Juli, Sri Mulyani Setujui Nominal Gaji Pokok PNS 2024 Semua Golongan

HORE! Dirapel Bulan Juli, Sri Mulyani Setujui Nominal Gaji Pokok PNS 2024 Semua Golongan

HORE! Dirapel Bulan Juli, Sri Mulyani Setujui Nominal Gaji Pokok PNS 2024 Semua Golongan--(dokumen/radarkaur.co.id)

3. Nominal gaji Golongan III/c sebesar Rp3.026.400 - Rp4.970.500

4. Nominal gaji Golongan III/d sebesar Rp3.154.400 - Rp5.180.700

BACA JUGA:Pasca Dilantik, 268 Petugas Pantarlih Digeber Tuntaskan Coklit Daftar Pemilih Pilkada 2024 Kabupaten Kaur

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan di 9 Provinsi, Termasuk Bengkulu dan DKI Jakarta, Simak Tanggal dan Lokasi

Nominal Gaji Pokok PNS Golongan IV

1. Nominal gaji Golongan IV/a sebesar Rp3.287.800 - Rp5.399.900

2. Nominal gaji Golongan IV/b sebesar Rp3.426.900 - Rp5.628.300

3. Nominal Gaji Golongan IV/c sebesar Rp3.571.900 - Rp5.866.400

4. Nominal Gaji Golongan IV/d sebesar Rp3.723.000 - Rp6.114.500

5. Nominal gaji Golongan IV/e sebesar Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Sebagai informasi tambahan bahwa, kenaikan gaji pokok ini bukan diterima oleh PNS aktif. Akan tetapi pensiunan PNS juga berhak untuk mendapatkan kenaikan gaji pokok.

Meskipun begitu besaran kenaikan gaji pokok yang diterima pensiunan PNS lebih besar yakni 8 persen dan sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.

BACA JUGA:PPDB 2024 Kabupaten Kaur, Kadis Pendidikan Sumari: Laporkan jika Ada Pungli dan Pelanggaran Zonasi

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hilang 20 Jam, Warga Tenggelam di Sungai Nasal Ditemukan

Tunjangan PNS dan pensiunan PNS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: